Kamis, 27 April 2017

Seharusnya Saling Melengkapi, Pelindung Kepala dan Kendaraan Ini Malah Ribut ?





DISCLAIMER : Cerita dan konten di  dalam blog ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian, instansi, perusahaan, perorangan, lembaga, grup ataupun cerita, maka itu semua hanya kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan dari penulis.



Beberapa dekade lalu sempat terdengar kabar mengenai kasus pelanggaran intelektual property pada suatu merek dagang dibidang otomotif kendaraan roda empat yang tergolong perusahaan besar yang bermarkas di Jepang sana. Dimana salah satu produsen pelindung kepala dalam negeri ‘mencatut’ merek dagang perusahaan tersebut. Mungkin dari kita tidak banyak tau karena kasus ini termasuk kasus yang tidak dibesar-besarkan di media masa, dan penyelesaiannya pun terakhir yang dikabarkan hanya sepihak karena pihak produsen pelindung kepala tidak pernah hadir dalam persidangan yang dibawa kedalam kasus hukum Indonesia. Berikut beberapa point yang akan dibahas mengenai pelanggaran Hak Kekayaan Industri di Indonesia berdasarkan kasus diatas :

·         Hak Cipta (Copyright)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.

Seperti yang kita tahu dan sering terdengar di telinga jika mendengar merk kendaraan roda empat tsb, hal yang langsung terbesit di pikiran adalah bidang otomotif. Ya, perusahaan yang bernaung di bawah perusahaan Jepang ini sudah memiliki hak cipta untuk memproduksi kendaraan mewah terlebih dahulu. Dan beberapa waktu ini ada seorang produsen yang memakai merek dagang tersebut untuk produksi pelindung kepala lokalnya. Tentu hal ini akan menyalahi aturan, karena seakan “mendompleng” nama tersebut untuk merek produk pelindung kepalanya. Walaupun terlihat masih dalam satu bidang yaitu otomotif (kendaraan dan perlengkapannya) namun ini tidak seharusnya dilakukan karena akan membuat kerancuan pada konsumen yang membeli barangnya.

·         Hak Paten (Patents)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).

Merek Kendaraan roda empat dan logonya sebelumnya sudah terdaftar di bawah No.275.609, 25 Mei 1992 dan diperbaharui di bawah no 496.408, 25 Mei 2002.
Yang menjadi masalah dalam kasus ini adalah penggunaan merek dagang yang sama, tanpa adanya persetujuan dari si pemegang hak paten sebelumnya yaitu perusahaan kendaraan roda empat itu sendiri. Produsen pelindung kepala tsb juga tidak memberikan keterangan apapun mengenai alasan apa yang mendasari ia menggunakan nama perusahaan lain yang bahkan sudah sebesar saat ini.

·         Merek Dagang (Trade Marks)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).

Di dalam persidangan yang digelar, pihak Kendaraan roda empat mobil menilai pelindung kepala produksi pengusaha pribumi sengaja membonceng nama Kendaraan roda empat untuk mendongkrak penjualan pelindung kepala tersebut. Kendaraan roda empat adalah merek dagang untuk mobil yang berkantor pusat di Jepang.

·         Hukum Kepercayaan (Law of Confidence)
Menurut S sebagai Ketua Majelis Hakim, pertimbangan majelis memenangkan pihak Kendaraan roda empat mobil yaitu karena antara mobil dan pelindung kepala masih satu bidang yaitu bidang otomotif. Sehingga dikhawatirkan bisa membingungkan konsumen. Tidak hanya itu, kesamaan juga terjadi pada hal yang mendasar seperti penyebutan nama dan penulisan merek tersebut. Sesuai informasi pihak Kendaraan roda empat menilai dengan ketenaran merek Kendaraan roda empat dikhawatirkan para konsumen dan masyarakat akan mengasosiasikan produk pelindung kepala tersebut keluaran Kendaraan roda empat juga. Karena seperti yang kita tau bahwa kebanyakan masyarakat mengenal merk Kendaraan roda empat sebagai produsen mobil.

·         Hak Desain (Design Rights)
Hingga saat ini, sampai dengan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim pihak produsen pelindung kepala lokal tidak muncul dan memberikan pernyataan sehingga untuk desain pasti bagaimana logo yang dikeluarkan oleh produsen pelindung kepala local tersebut belum dapat digambarkan secara jelas. Namun sudah dipastikan untuk nama dan ejaan mempunyai kesamaan dengan brand Kendaraan roda empat.


Referensi :


[Online] Available From : http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/ [Accessed 28th April 2017]


[Online] Available From : http://www.patenindonesia.com/?p=650 [Accessed 28th April 2017]


[Online] Available From : http://peraturan.go.id [Accessed 28th April 2017]