DISCLAIMER : Cerita dan konten di dalam blog ini hanya fiktif belaka. Jika ada
kesamaan nama tokoh, tempat kejadian, instansi, perusahaan, perorangan,
lembaga, grup ataupun cerita, maka itu semua hanya kebetulan semata dan tidak
ada unsur kesengajaan dari penulis.
Beberapa dekade lalu sempat terdengar kabar mengenai kasus pelanggaran
intelektual property pada suatu merek dagang dibidang otomotif kendaraan roda
empat yang tergolong perusahaan besar yang bermarkas di Jepang sana. Dimana
salah satu produsen pelindung kepala dalam negeri ‘mencatut’ merek dagang
perusahaan tersebut. Mungkin dari kita tidak banyak tau karena kasus ini
termasuk kasus yang tidak dibesar-besarkan di media masa, dan penyelesaiannya
pun terakhir yang dikabarkan hanya sepihak karena pihak produsen pelindung
kepala tidak pernah hadir dalam persidangan yang dibawa kedalam kasus hukum
Indonesia. Berikut beberapa point yang akan dibahas mengenai pelanggaran Hak
Kekayaan Industri di Indonesia berdasarkan kasus diatas :
·
Hak Cipta
(Copyright)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan
intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena
mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya
mencakup pula program komputer.
Seperti yang kita tahu dan sering terdengar di telinga jika
mendengar merk kendaraan roda empat tsb, hal yang langsung terbesit di pikiran
adalah bidang otomotif. Ya, perusahaan yang bernaung di bawah perusahaan Jepang
ini sudah memiliki hak cipta untuk memproduksi kendaraan mewah terlebih dahulu.
Dan beberapa waktu ini ada seorang produsen yang memakai merek dagang tersebut
untuk produksi pelindung kepala lokalnya. Tentu hal ini akan menyalahi aturan, karena
seakan “mendompleng” nama tersebut untuk merek produk pelindung kepalanya.
Walaupun terlihat masih dalam satu bidang yaitu otomotif (kendaraan dan
perlengkapannya) namun ini tidak seharusnya dilakukan karena akan membuat
kerancuan pada konsumen yang membeli barangnya.
·
Hak Paten
(Patents)
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang
teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1 ayat 1).
Merek Kendaraan roda empat dan logonya sebelumnya
sudah terdaftar di bawah No.275.609, 25 Mei 1992 dan diperbaharui di bawah no
496.408, 25 Mei 2002.
Yang menjadi masalah dalam kasus
ini adalah penggunaan merek dagang yang sama, tanpa adanya persetujuan dari si
pemegang hak paten sebelumnya yaitu perusahaan kendaraan roda empat itu
sendiri. Produsen pelindung kepala tsb juga tidak memberikan keterangan apapun
mengenai alasan apa yang mendasari ia menggunakan nama perusahaan lain yang
bahkan sudah sebesar saat ini.
·
Merek
Dagang (Trade Marks)
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001
Tentang Merek :
Merk adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
Di dalam persidangan
yang digelar, pihak Kendaraan roda empat mobil menilai pelindung kepala
produksi pengusaha pribumi sengaja membonceng nama Kendaraan roda empat untuk
mendongkrak penjualan pelindung kepala tersebut. Kendaraan roda empat adalah
merek dagang untuk mobil yang berkantor pusat di Jepang.
·
Hukum
Kepercayaan (Law of Confidence)
Menurut S sebagai Ketua
Majelis Hakim, pertimbangan majelis memenangkan pihak Kendaraan roda empat
mobil yaitu karena antara mobil dan pelindung kepala masih satu bidang yaitu
bidang otomotif. Sehingga dikhawatirkan bisa membingungkan konsumen. Tidak
hanya itu, kesamaan juga terjadi pada hal yang mendasar seperti penyebutan nama
dan penulisan merek tersebut. Sesuai
informasi pihak Kendaraan roda empat menilai dengan ketenaran merek Kendaraan
roda empat dikhawatirkan para konsumen dan masyarakat akan mengasosiasikan
produk pelindung kepala tersebut keluaran Kendaraan roda empat juga. Karena
seperti yang kita tau bahwa kebanyakan masyarakat mengenal merk Kendaraan roda
empat sebagai produsen mobil.
·
Hak
Desain (Design Rights)
Hingga saat ini,
sampai dengan putusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim pihak produsen pelindung
kepala lokal tidak muncul dan memberikan pernyataan sehingga untuk desain pasti
bagaimana logo yang dikeluarkan oleh produsen pelindung kepala local tersebut
belum dapat digambarkan secara jelas. Namun sudah dipastikan untuk nama dan
ejaan mempunyai kesamaan dengan brand Kendaraan roda empat.
Referensi :
The Dark Knight [Online] Available From : http://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/1655716/kendaraan
roda empat-menangkan-sengketa-merek-dengan-produsen-pelindung kepala [Accessed 28th April 2017]
[Online] Available From : http://klinikhaki.unpas.ac.id/hak-kekayaan-intelektual-dan-dasar-hukumnya/ [Accessed 28th
April 2017]
[Online] Available From : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl1405/apakah-kesamaan-judul-merupakan-pelanggaran-hak-cipta
[Accessed 28th April 2017]
[Online] Available From : http://www.patenindonesia.com/?p=650 [Accessed 28th
April 2017]